Senin, 13 Februari 2012

Sekilas tentang FSLDK

DEFINISI FSLDK
 
            FSLDK kependekan dari Forum Silaturrahim (bukan silaturrahmi, sesuai hasil FSLDKN XIII) Lembaga Dakwah Kampus. Berbicara mengenai definisi FSLDK, kita akan mendapati dua persepsi berbeda. Persepsi pertama, kita memahami FSLDK sebagai jaringan. Sedangkan persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah nasional/daerah yang diadakan secara rutin. Sebenarnya, subjek dan objek kedua pengertian tadi sama, yaitu LDK. Akan tetapi perlu dipertegas lagi perbedaannya untuk mencegah ambiguitas.
Persepsi pertama, FSLDK adalah jaringan yang beranggotakan LDK-LDK (bukan orang per orang) se-Indonesia. Sifat keanggotaan FSLDK cukup terbuka, artinya setiap LDK berhak bergabung dengan FSLDK. Hal ini dikarenakan salah satu visi FSLDK adalah mengoptimalkan akselerasi da’wah kampus nasional. Jaringan FSLDK sudah tersebar luas di seluruh Nusantara. Mulai dari ujung Sumatra hingga Papua.
Hingga saat ini agenda FSLDK semakin beragam, seperti pendampingan LDK, training manajemen LDK, Simposium Internasional Palestina, penyikapan isu bencana, dan sebagainya. Jika dirangkum, program FSLDK secara garis besar ada dua yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Salah satu contoh program ke-LDK-an adalah pendampingan LDK. Kegiatan lain yang pernah dilakukan adalah penyikapan isu seperti RUU APP dan Palestina.
Persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah akbar. Di tingkat nasional, kita mengenal istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN). FSLDKN yang terakhir diselenggarakan di Universitas Lampung pada tahun 2007 Sedangkan di tingkat daerah, ada juga istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Daerah (FSLDKD).

FUNGSI FSLDK
 
Fungsi FSLDK pada awal berdirinya adalah sebagai sarana sharing atau diskusi seputar LDK masing-masing. Kemudian fungsinya berkembang seiring bertambahnya usia forum tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, agenda pokok FSLDK meliputi dua hal yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Dari dua hal tersebut, fungsi FSLDK dapat diturunkan menjadi sebagai berikut:
  1. Sarana perwujudan akselerasi da’wah kampus nasional
  2. Sarana silaturahim, belajar, dan berbagi pengalaman antarpengurus LDK
  3. Wadah untuk mewujudkan peran aktif LDK dalam menyikapi permasalahan keummatan

SEJARAH SINGKAT
AWAL BERDIRI
Kondisi obyektif kampus yang berbeda-beda memaksa masing-masing lembaga dakwah kampus selama ini berkembang dengan pola sendiri-sendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya. Di samping itu, banyaknya persoalan dakwah di dalam kampus menyebabkan LDK juga lebih mengarahkan perhatiannya ke dalam kampusnya masing-masing, dan kurang memberikan perhatian pada kebersaman gerak dakwah.
Keadaan ini berakibat melemahnya kekuatan gerak dakwah secara global. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu jalinan koordinasi yang baik di antara lembaga dakwah kampus yang ada demi terciptanya kekuatan gerak dakwah yang terpadu, kokoh, laksana satu bangunan yang saling menguatkan.
Forum Silaturahhim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN) merupakan salah satu bentuk koordinasi dakwah yang berfungsi sebagai sarana bagi terciptanya gerak dakwah yang teratur, terpadu, dan kompak tadi menuju ummatam wahidah. Cikal bakal lahirnya FSLDKN adalah acara yang bernama Saresehan LDK yang diadakan pada tanggal 14-15 Ramadhan 1406 atau 24-25 Mei 1986 oleh Jamaah Shalahuddin UGM, bertempat di UGM, Yogyakarta .
Forum yang pembukaannya diadakan di Gedung Pertemuan UGM dan pertemuan lanjutannya di Pesantren Budi Mulya itu, diikuti oleh 26 peserta utusan 13 LDK se-Jawa, yakni:
  • Jamaah Shalahuddin UGM
  • Jamaah Mujahidin IKIP Yogyakarta
  • LAI Undip Semarang
  • Unsoed Purwokerto
  • UNS Solo
  • Lpisat Usakti Jakarta
  • UI Jakarta
  • BKI Bogor
  • UIKA Bogor
  • Karisma Salman ITB Bandung
  • Unpad Bandung
  • UKKI Unair Surabaya
  • BDM Al-Hikmah IKIP Malang
Hasil dari pertemuan yang ternyata telah lama dinantikan oleh banyak peserta ini adalah perlunya meningkatkan ukhuwah Islamiyah antara lembaga dakwah kampus, setidak-tidaknya antar fungsionaris lembaga dakwah kampus.
Selain itu, disepakati untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi antar-LDK dengan pembagian wilayah koordinasi sebagai berikut:
  • Wilayah barat dikoordinir oleh Salman Institut Teknologi Bandung
  • Wilayah tengah dikoordinir oleh Jamaah Shalahuddin UGM Yogyakarta
  • Wilayah timur dikoordinir oleh UKKI Universitas Airlangga Surabaya
Juga dihasilkan kesepakatan untuk memahami kondisi dakwah di kampus.
Menyadari bahwa FSLDK dihadiri oleh LDK yang berbeda-beda proses terbentuk, kelembagaan, kondisi lingkungan, maka hubungan antar LDK didasarkan semata pada ikatan ukhuwah Islamiyyah yang bersemangatkan i’tisham bihablillah. Itulah yang selama ini terus berlangsung hingga kini.
PERKEMBANGAN FSLDK
Pasca diadakannya Saresehan LDK itu, segenap peserta menyepakati tentang perlunya membina jaringan dan ukhuwah antar-LDK. Sehingga muncullah agenda-agenda susulan sebagai follow up-nya.Agenda- agenda tersebut adalah:
JARINGAN KOMUNIKASI
Perlu ditekankan bahwa skema di atas bukanlah berupa struktur organisasi, melainkan alur koordinasi dan informasi.
  • Pusat Komunikasi Nasional (Puskomnas) adalah koordinator jaringan FSLDK pada tingkat nasional. Puskomnas dijabat oleh lembaga (LDK) bukan perorangan dan dipilih pada saat FSLDK Nasional. Masa jabatannya dua tahun sesuai dengan waktu penyelenggaraan FSLDK Nasional. Sedangkan koordinator Puskomnas dipilih oleh lembaga yang bersangkutan sesuai kondisi lembaga tersebut dan dapat diganti bila keadaan di internal LDK memaksa. Saat ini Universitas Airlangga  Surabaya diamanahkan sebagai Puskomnas, dengan Adistiar Prayoga sebagai koordinatornya.
  • Pusat Komunikasi Daerah (Puskomda) adalah koordinator jaringan FSLDK di tingkat daerah sekaligus pengeksekusi agenda-agenda nasional di daerahnya. Daerah kerja Puskomda bukan dibagi berdasarkan provinsi. Sehingga bisa jadi sebuah provinsi memiliki lebih dari satu Puskomda. Atau sebaliknya, satu Puskomda menangani lebih dari satu provinsi. Sama halnya dengan Puskomnas, Puskomda juga dijabat oleh lembaga, bukan perorangan. Sedangkan yang menentukan koordinator Puskomda adalah LDK yang bersangkutan.
  • LDK adalah unit terkecil dari jaringan LDK. Posisinya di jaringan FSLDK adalah sebagai objek sekaligus subjek.
Skema di atas merupakan alur koordinasi secara garis besar. Pada prakteknya di lapangan, alur tersebut tidak benar-benar direalisasikan karena beberapa hal. Misalnya, karena jumlah Puskomda cukup banyak (27 LDK) dan tersebar luas, Puskomnas tidak bisa menjangkau seluruhnya. Untuk itu diperlukanlah sebuah badan yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Puskomnas di daerah-daerah. Maka dibentuklah Badan Pekerja Puskomnas (BP-Nas). Tugasnya mengontrol kinerja Puskomda dan menyampaikan informasi dari Puskomnas ke Puskomda. BP merupakan bagian dari Puskomnas sehingga tidak dicantumkan pada skema di atas.
Dalam menjalankan tugasnya ataupun menyusun agendanya, Puskomnas ternyata tidak bisa berjalan sendiri. Maka dibentuklah badan-badan lain dengan nama BP Khusus.
Selain BP, dalam jaringan FSLDK dikenal juga istilah OC dan SC (Steering Committee) FSLDK Nasional. OC adalah pelaksana teknis sekaligus tuan rumah FSLDKN. Sedangkan SC adalah pendamping OC dalam menjalankan tugas dalam hal pengkonsepan acara, dana, humas, dan jejaring.

Demikian gambaran singkat mengenai FSLDK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar